Posted by puskesmas cijulang | 2024-06-24 03:44:26 | 187 kali dibaca
Pengobatan Gigi merupakan salah satu dari jenis layanan di Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut berupa pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, pengobatan dan pemberian tindakan medis dasar kesehatan gigi dan pemberian tindakan kesehatan gigi mulut yang bersifat promotif dan Preventif
Persyaratan Pelayanan
1. KTP
2. Kartu BPJS
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
6. Petugas menentukan diagnose penyakit
7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai
8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi
Jangka Waktu Penyelesaian
Penyelesaian Pelayanan : 10-60 menit
Biaya/tarif
1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Pangandaran No.08 Tahun 2023 dengan biaya tariff Rp.20.000
Link : https://drive.google.com/file/d/1Hebm8X5nhuF47CU5ZZIpIJLGS68kWj4Z/view?usp=drive_link
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Link : https://drive.google.com/file/d/1iWxoyk5q3DkD9vWLB6Bf7HsaY_G8tXOp/view?usp=drive_link
Produk Pelayanan
1. Konsultasi kesehatan gigi
2. Pemeriksaan kesehatan gigi
3. Tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi
4. Pelayanan Rujukan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Email:puskesmascijulang@gmail.com
2. Telepon : 081321974524
3. Secara tertulis melalui: a. Kotak Saran b. Pojamas ( Pojok Aduan Masyarakat) c. Instagram puskesmas.cijulang
|
|