Posted by puskesmas cijulang | 2024-06-23 16:22:25 | 216 kali dibaca
Poliklinik Umum merupakan salah satu dari jenis layanan di Puskesmas Cijulang yang memberikan pelayanan kedokteran berupa pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan penyuluhan kepada pasien atau masyarakat agar tidak terjadi penularan dan komplikasi penyakit, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan.
Persyaratan Pelayanan
1. KTP
2. Kartu BPJS
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
3. Petugas melakukan anamnesis
4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
6. Petugas menentukan diagnosis
7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
Jangka Waktu Penyelesaian
Pelaksanaan anamnesis 2 menit
Pengukuran Vital sign : 3 menit
Pemeriksaan/ Tindakan : 1-5 menit
Penentuan Diagnosis : 1 menit
Terapi/ Tindak Lanjut : 2-5 menit
Penyelesaian seluruh pelayanan 1-15 menit
Biaya/tarif
1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Pangandaran No.08 Tahun 2023 dengan biaya tariff Rp.20.000
Link : https://drive.google.com/file/d/1Hebm8X5nhuF47CU5ZZIpIJLGS68kWj4Z/view?usp=drive_link
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Link : https://drive.google.com/file/d/1iWxoyk5q3DkD9vWLB6Bf7HsaY_G8tXOp/view?usp=drive_link
Produk Pelayanan
1. Konsultasi Dokter
2. Pemeriksaan Medis
3. Tindakan medis
4. Surat Rujukan
5. Surat Keterangan Kesehatan
6. Surat Keterangan Buta Warna
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Email:puskesmascijulang@gmail.com
2. Telepon : 081321974524
3. Secara tertulis melalui: a. Kotak Saran b. Pojamas ( Pojok Aduan Masyarakat) c. Instagram puskesmas.cijulang